Suara Bocah Bekasi

Rabu, 11 September 2013

Haram Dinikahi !!

Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan pengertian mahram dalam islam. Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Di Indonesia kita lebih mengenal dengan istilah muhrim. Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu : Mahram karena nasab (keturunan). Mahram karena penyusuan. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Definisi mahram seperti apa yang telah diutarakan oleh Imam an-Nawawi yang termasuk dalam batasannya adalah setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, atau karena sebab statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105). Beberapa golongan orang yang termasuk haram dinikahi karena keturunan adalah sebagai berikut : Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…". Maksud dari larangan untuk menikahi mahram karena sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Yang masuk dalam kelompok mahram karena sepersusuan. Wanita yang menyusui dan ibunya. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.(id.wikipedia.org) Sedangkan yang masuk dalam kategori larangan dinikahi oleh karena sebab pernikahan adalah : Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah. -IJKnews-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar