Suara Bocah Bekasi

Jumat, 30 November 2012

PROFESIONALISME AKAN MEMBUNUH VIRUS YANG BERNAMA “RABUN MEMBACA MEMBUAT GURU LUMPUH MENULIS”



Oleh: IHYA ULUMUDDIN, S.Pd.I
Pengajar Bid. Study Al-Qur’an Hadits di MTs. Attaqwa 16 Kota Bekasi


Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia.[1]  Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think…”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.[2]
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
Dikatakan demikian, karena untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan serta pengajaran di sekolah umumnya, dan di madrasah khususnya. Maka itu mutlak dimulai dari kualitas gurunya di dalam mengajar, mulai dari bacaan sang guru hingga karya tulisnya. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mahmud Yunus, bahwa :
“ Kalau kita hendak memperbaiki pendidikan dan pengajaran di Indonesia, maka tidak ada jalan lain melainkan dengan memperbaiki para guru, serta mempersiapkan guru di sekolah guru (Fakultas Tarbiyah atau FKIP) ” [3]
Sedangkan secara moral, guru haruslah berkepribadian baik dan patuh pada ajaran agama serta menjunjung tinggi moral dan etika. Sehingga peserta didik dengan tulus akan mematuhi ajaran yang disampaikannya karena ia juga telah mengamalkannya.
Dalam Islam menjadi seorang guru adalah tugas yang teramat mulia, bila ia mampu menguasai bidang yang diajarkannya. Namun sebaliknya, bila ia tidak mampu mengajar dengan penuh tanggung jawab, dan kurang mampu menguasai mata pelajarannya, yang mungkin terjadi akibat sang guru mengalami rabun dalam membaca sehingga membuat sang guru tersebut akan lumpuh dalam menulis, dengan kata lain akan menjadi guru tulalit dan gaptek yang akan berdampak pada beban moral dan profesi yang di embannya.
Untuk itu, pada prinsipnya menjadi guru bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi membutuhkan keterampilan, menguasai medan juang, banyak bacaannya, dan keahlian mumpuni serta kejujuran yang mendalam. Karena profesinya sebagai pemimpin dan agen perubahan di dalam kelas tersebut akan dipertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT kelak. Dalam lembaga pendidikan, guru wajib dipatuhi dan ditaati oleh segenap siswa di sekolah maupun madrasah, sebab patuh terhadap pemimpin merupakan perintah Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipatuhi.
Hal ini dapat dilihat di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin-pemimpin diantara kamu…” (Q. S. An-Nisa: 4 ayat 59) [4]
 Dengan adanya kompetensi dan kreatifitas membaca-menulis sang guru dalam mengajarkan mata pelajaran yang diajarkannya, maka secara langsung akan menarik minat belajar siswa di dalam mempelajari mata pelajaran yang diajarkannya. Adapun kompetensi guru mata pelajaran tersebut adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan keguruan, seperti berasal dari berbagai Institut Perguruan Negeri maupun Swasta dari Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Pendidikan.
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan di atas maka diperlukan sebuah tindakan profesional yang terdiri dari langkah-langkah konkret oleh pelaksana kebijakan, yakni pemerintah sebagai penanggungjawab utama masa depan bangsa.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengerahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[5]
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati dan disegani, sehingga masyarakat tidak meragukan lagi figur guru, masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, maka dipundak guru diberikan tugas tanggung jawab yang besar dan berat. Tapi lebih berat lagi mengemban tanggung jawab. Sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga luar sekolah. Pembinaan yang harus diberikan pun tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan kompetensi, kualitas skill, kualitas membaca, dan kualitas menulis, agar dapat menghasilkan output pendidikan yang berkualitas dan siap bersaing di era baru.
Karena itu tepatlah apa yang dikatakan oleh Drs. N.A Ametembun, bahwa guru adalah semua yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap murid baik secara individual ataupun kelompok, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[6]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik baik secara individual maupun kelompok di sekolah maupun di luar sekolah.
Keberhasilan proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru tidak terlepas dari tingkat kompetensi guru dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Kemampuan yang harus di miliki guru telah di sebutkan dalam peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 yang berbunyi.
Kompetensi sebagai syarat pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.         Kompetensi pedagogik
b.        Kompetensi kepribadian
a.         Kompetensi profesional
b.        Kompetensi sosial.[7]
Untuk lebih jelas, berikut penulis mencoba mendeskripsikan secara singkat empat macam kemampuan yang mutlak harus dikuasai oleh seorang guru bidang studi.
a.        Kompetensi Pedagogik
Adalah kemampuan guru dalam mengajar, sesuai peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan di jelaskan kemampuan ini meliputi "kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[8]
Kompetensi pedagogik ini berkaitan pada saat guru mengadakan proses belajar mengajar di kelas. Mulai dari membuat skenario pembelajaran memilih metode, media, juga alat evaluasi bagi anak didiknya. Karena bagaimanapun dalam proses belajar mengajar sebagian besar hasil belajar peserta didik di tentukan oleh peranan guru. Guru yang cerdas dan kreatif serta rajin membaca dan tidak alergi menulis akan mampu menciptakan suasana belajar yang efektif dan efisien, sehingga pembelajaran tidak berjalan sia-sia.
Suryo Subroto mengatakan bahwa yang dimaksud kinerja guru dalam proses belajar mengajar adalah "kesanggupan atau kecakapan para guru dalam menciptakan suasana komunikasi yang edukatif antara guru dan peserta didik yang mencakup segi kognitif, afektif, dan psikomotorik sebagai upaya mempelajari sesuatu berdasarkan perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dan tindak lanjut agar tercapai tujuan pengajaran.[9]
Jadi kompetensi pedagogik ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yakni persiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajaran, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa.
b.    Kompetensi Kepribadian
Guru memerlukan kepribadian yang unik, kepribadian guru ini meliputi kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[10]
Seorang guru harus mempunyai peran ganda peran tersebut diwujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Adakalanya guru harus berempati pada siswanya dan adakalanya guru harus bersikap kritis. Berempati maksudnya guru harus dengan sabar menghadapi keinginan siswanya juga harus melindungi dan melayani siswanya tetapi di sisi lain guru juga harus bersikap tegas jika ada siswanya berbuat salah.
Menurut Moh. Uzer Usman kemampuan keperibadian guru meliputi hal­-hal berikut:
1.        Mengembangkan kepribadian
2.        Berinteraksi dan berkomunikasi
3.        Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
4.        Melaksanakan administrasi pendidikan
5.        Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.[11]
Keperibadian guru penting karena guru merupakan cerminan perilaku bagi para siswanya.
c.  Kompetensi Profesional
      Pekerjaan seorang guru adalah merupakan suatu profesi yang tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan biasanya di buktikan dengan sertifikasi dalam bentuk ijazah. Profesi guru ini memiliki prinsip yang di jelaskan dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 sebagai berikut :
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
3.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.    Memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas
5.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.    Memperoleh penghasilan yang di tentukan sesuai dengan perestasi kerja
7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan sepanjang hayat
8.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[12]
      Berbicara tentang profesionalisme, maka akan lebih jelas diketahui terlebih dahulu maksud dari kata profesi itu sendiri, menurut Oemar Hamalik mengutip pendapat Sikun Pribadi yang berpendapat bahwa "Profesi itu pada dasarnya adalah pernyataan terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[13]
      Menurut Lutfi, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Tafsir dalam bukunya "Ilmu Pendidikan dalam perspektif Islam" menyatakan bahwa:
   Seorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria profesi yang harus mengandung keahlian, profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh hati, profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, profesi adalah untuk masyarakat bukan untuk diri sendiri, profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik, dan kompetensi aplikatif Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya, profesi mempunyai kode etik dan profesi harus mempunyai klien yang jelas[14]
      Dari penjelasan di atas, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya.
      Guru yang profesional memiliki 3 ciri utama, yaitu :
1.    Ahli (empent) dalam mengajar dan mendidik.
2.    Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
3.    Memiliki rasa kesejawatan.[15]
      Sedangkan yang dimaksud kompetensi profesional guru adalah kemampuan guru dalam penguasaan akademik (mata pelajaran) yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus, sehingga guru tersebut memiliki kewibawaan akademis.
      Kompetensi peofesionalisme guru tersebut meliputi :
1.        Menguasai bahan
2.        Mengelola program belajar mengajar
3.        Mengelola kelas
4.        Menggunakan sumber media pengajaran
5.        Menguasai landasan kependidikan
6.        Mengelola interaksi belajar mengajar
7.        Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8.        Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
9.        Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.    Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[16]
Kompetensi profesionalisme guru penting dalam hubungannya dengan kegiatan belajar-mengajar dan hasil-belajar siswa karena proses belajar mengajar dan hasil belajar yang diperoleh siswa tidak hanya ditentukan oleh kepala sekolah, pola dan struktur serta isi kurikulumnya akan tetapi juga ditentukan oleh kemampuan guru yang mengajar dalam membimbing siswanya.
Jadi, kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai sesuatu yang menggambarkan kemampuan seorang guru, yaitu kemampuan secara kualitas yang dapat digunakan dalam melaksanakan kewajiban­-kewajibannya (profesi keguruan) secara bertanggung jawab dan layak.
d.  Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan dini dalam menghadapi orang lain. Dalam peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di jelaskan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan yang harus dimilki seorang guru adalah sebagai berikut :
1.    Terampil berkomunikasi dengan siswa
2.    Bersikap simpatik
3.    Dapat bekerjasama dengan BP3
4.    Pandai bergaul dengan kawan sejawat dan mitra pendidikan.
Jadi kesimpulannya, bahwa guru sebagai makhluk yang dibekali potensi kemampuan tertentu  untuk mengaplikasikan dan mengembangkan kemampuan tersebut diperlukan suatu latihan dan pendidikan, serta kualitas membaca dan menulisnya. Dikatakan guru yaitu, apabila ia mampu, memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam dirinya, dan bidang pekerjaannya. Karena tugas atau profesi guru adalah sebagai seorang yang profesional, maka mutlak ia harus memiliki kriteria kemampuan dasar sebagaimana yang dijelaskan di atas serta dapat membunuh rabun terhadap membaca yang mengakibatkan seorang guru akan lumpuh dalam menulis (miskin kreatifitas dan karya).
       
                                                    IUE-BM83
                  Bekasi, 26 Nopember 2012



[1] Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink, di download pada hari Sabtu, 4 Juli 2009 jam 21.00 WIB.
[2] Suyanto dan Djihad Hisyam. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III, 2000, Adi Cita, Yogyakarta, hal. 23
[3] Prof. Mahmud Yunus, Pokok-pokok Pendidikan dan Pengajaran, 1978, (Hidakarya Agung, Jakarta), hal. 22
[4] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Peterjemah Al-Qur’an, 1992), hl. 87
[5] www.jakartateachers.com / 9479, html, di download pada hari Minggu, 6 Juli 2009 pukul 22.00 WIB
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam interaksi edukatif : suatu Pendekatan Teoritas Psikologis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005) Edisi Revisi, h. 32
[7] Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2005), h. 16
[8] Peraturan Pemerintah RI No.19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2005), h. 67
[9] Suryo Subroto, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997). Cet. Ke-1, h. 19
[10] Peraturan Pemerintah RI No.19 tahun 2005. loc. cit, h. 67
[11] Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005). Cet. Ke-17, h. 16-17
[12] Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2007). Cet. Ke-1,  h. 6
[13] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendidikan Kompetensi, (Jakarta Bumi Aksara, 2006). Cet, ket-4, h. 1
[14] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007). Cet. Ke-7, h. 107.
[15] Sehertian dan Mataheru, Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan, (Surabaya: Usaha Offset, 1985). Cet. Ke-3,  h. 311
[16] Piet Sahertian dan Ida Aleida Sahertian, Supervisi Pendidikan dalam Rangka Inservice Education, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990). Cet. Ke-I, h. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar