CIBITUNG - Kementrian Kesehatan RI tahun 2011ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rasionalisasi harga obat generik, yang berlaku mulai 24 Maret lalu. SK tersebut mengatur harga baru obat generik.
Dirjen Bina Kefarmasian dan alat kesehatan Kementrian Kesehatan Sri Indrawaty, dalam dialog PT Indofarma kemarin mengatakan, keputusan rasionalisasi tersebut setelah melewati berbagai pertimbangan dan evaluasi. Diantaranya, dipengaruhi oleh ketersediaan obat generik yang diakui belum mencapai seluruh daerah di Indonesia serta dipengaruhi oleh meningkatnya biaya produksi.
“Dari hasil evaluasi, masih banyak daerah yang cukup sulit mendapatkan obat generik. Terutama untuk daerah di luar Pulau Jawa. Sementara, obat generik mestinya bisa didapatkan di seluruh aerah,” ujarnya.
Belum terdistribusikannya obat generik secara optimal menurutnya dipengaruhi oleh biaya distribusi. Oleh karena itu, kata Sri untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan rasionalisasi dengan harapan obat generik bisa tersedia di seluruh daerah dan dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dampak rasionalisasi, kata dia akan terjadi kenaikan harga obat generik sekitar Rp 68-16.550 untuk obat generik ritel atau reguler.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muharmansyah Boestari mengatakan baru akan mensosialisasikan SK menteri tersebut, “Dalam waktu dekat, kita akan ke rumah sakit dan Puskesmas untuk sosialiasi,” ungkapnya.
Dikatakan Ari, peminat obat generik di Kabupaten Bekasi cukup tinggi. Hal itu bisa dilihat dari kemampuan warga Bekasi yang umumnya tergolong menengah ke bawah. Sehingga, dia memastikan penjualan obat generik cenderung tinggi.
“Tingkat peminat obat generik bisa dilihat dari kemampuan warga. Meskipun cenderung bagus tapi stok obat generik masih aman,” bebernya. Sumber: radar bekasi
wahhh bagaimana naib warga yg tidak mampu..untuk membeli obat generik klo harganya naikkk???
BalasHapus