CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku bakal segera menerbitkan pelarangan kegiatan Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini.
Bupati Bekasi Sa’dudin kepada Radar Bekasi, mengatakan, Perbup yang bakal dikeluarkannya untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat aliran Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat.
“Secepatnya larangan Ahmadiah di Perbupkan dan disosialisasikan kepada warga Kabupaten,” katanya.
Menurut dia, sejauah ini persoalan Ahmadiyan di Kabupaten Bekasi terbilang kondusif, tak seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. “Kondisinya tetap aman terkendali,” ungkapnya.
Dia membocorkan, isi Perbup yang akan dikeluarkan nantinya hanya peraturan yang penghentian aktivitas jamaah Ahmadiyah. “Sanksi tidak dicantumkan karena semuanya sudah diatur dalam KUHP, seperti halnya pelanggaran penodaan dan penistaan agama,” katanya.
Sebelumya saat kunjungannya ke Kabupaten Bekasi Selasa (23/3) lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mempersilahkan Pemkab Bekasi untuk melakukan yudisial review terhadap Pergub No Tahun 2010 yang telah di keluarkannya. “Silahkan saja dikoreksi Pergub yang saya keluarkan demi kebaikan masyarakat,” katanya saat itu.
Menurut Heryawan, sejumlah daerah di Jawa Barat sudah mensosialisasikan Pergub tersebut bahkan sebagian menindaklanjuti dengan mengelurkan Perbup/Perwal. “Ini mempertegas SKB Tiga Menteri yang masih belum dipahami secara utuh di tingkat masyarakat,” kata Heryawan smabil menyebut Jawa Barat sebagai daerah paling banyak komunitas Ahmadiyahnya.
Sebelumnya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bekasi mendesak bupati segera mengeluarkan Perbup larangn Ahmadiyah.
Wakil Sekretaris FKUB Kabupaten Bekasi Mumu Imamuddin mengatakan, Pergub yang telah terbit harus dibarengi dengan Perbup agar penerapannya dilapangan bisa segera dilakukan. “Idealnya ada Perbupnya, dan itu yang sekarang ini kami tunggu,” ujar Mumu.
Pemeluk Ahmadiyah di Kabupaten Bekasi berjumlah 5120 orang. Mereka tersebar di empat kecamatan, Tambun Selatan di Desa Mangunjaya sebanyak 200 orang. Desa Tanjungsari, Cikarang Utara sebanyak 60 orang. Desa Bojongsari, kedungwaringan 200 orang dan Pasirsari, Cikarang Pusat 60 orang.
Sumber : Radar Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar