Rencana Mega Project Pembangunan Gedung Pemkot Bekasi.
Bekasi Timur- Meskipun APBD 2011 telah disahkan dan saat ini dalam kajian evaluasi Gubernur Jawa Barat, namun hasil pengesahan APBD masih penuh tandatanya. Pasalnya, beberapa program anggaran baru yang nilainya mencapai Rp20 miliar dilakukan di luar pembahasan Tim Anggaran DPRD Kota Bekasi dan TAPD. Alhasil banyak pihak dan beberapa anggota dewan menganggap APBD 2011 menyalahi aturan dan cacat hukum.
Bahkan, Haeri Parani, salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melanggar mekanisme pembahasan rencangan APBD sebagaimana diatur dalam PP 58 tahun 2005 yonto PP No. 13 tahun 2006, dengan memunculkan mata anggaran dalam finalisisasi APBD di luar pembahasan.
Dengan demikian, lanjutnya, RAPBD yang diajukan Pemkot pada dasarnya merupakan agresi (penjumlahan) dari rancangan kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah RAPBD yang masuk dalam tahap perencanaan anggaran daerah dan perumusan anggaran operasional. “Artinya sudah jelas, bilamana ada program baru dan kegiatan yang tidak diajukan pada saat pembahasan, itulah yang disebut program ujuk-ujuk,” tegas Haeri, anggota Fraksi Demokrat.
Haeri mengatakan, mengacu pada aturan perundang-undangan, wajib hukumnya RAPBD dibahas Tim Anggaran DPRD. Hal itu diatur dalam undang-undang 29 Tahun 2007, mengatur tentang fungsi DPRD tentang hak budget dan jonto PP No.13 Tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“RAPBD memiliki sifat spesifik (lex specialist) melakukan rencana keuangan tahunan, yang diajukan kepada dewan untuk dilakukan pembahasan sebagai fungsi budget. Jadi penentuan anggaran bukan sebuah kompromi politik antara pimpinan dewan dengan wali kota dan wakil wali kota,” pungkasnya yang mulai resah dengan perilaku eksekutif, dan pimpinan dewan yang terkesan terbawa dalam tarik ulur kepentingan penentu kebijakan.
Terpisah, Yayan Rudianto salah satu pengamat politik dan pemerintahan asal Unisma mengatakan, adanya anggaran yang timbul di luar proses pembahasan adalah sebuah hal yang tidak perlu terjadi dan di luar mekanisme pembahasan RAPBD yang semestinya.
“Seharusnya anggaran yang muncul di luar pembahasan itu tidak terjadi. Selain akhirnya menimbulkan adanya tarik menarik dan semakin memperlambat pengesahan, penyusunan program sudah masuk dalam musrenbang dan jaring aspirasi lewat reses dewan lewat dapil masing-masing,” ucapnya kepada Radar Bekasi.
Seharusnya, lanjut Yayan, pembahasan APBD adalah sebuah rutinitas yang berawal lewat sebuah mekanisme, dan kalaupun ada perubahan atau penambahan program, lanjutnya, bisa dilakukan lewat APBD Perubahan.
“Saat ini APBD sudah disahkan dan sulit untuk dirubah. Namun, kedepan sudah saatnya pemerintah peka terhadap persoalan publik dalam hal pembahasan APBD. Yang saya amati saat ini pemerintah kurang peka, baik itu terhadap waktu pembahasan maupun dengan adanya anggaran-anggaran yang tidak mengena dan seharusnya tidak didahulukan,” terang dosen FISIP Unisma ini.
Total anggaran belanja APBD 2011 sebesar Rp1, 9 triliun lebih terbagi atas anggaran belanja langsung Rp995 miliar dan belanja tidak langsung Rp932 miliar. Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, APBD 2011 Kota Bekasi defisit Rp35 miliar. Tapi itu tertutupi dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2010 yang mencapai Rp85 miliar.
Dia juga mengatakan, alokasi anggaran paling besar dalam APBD 2011 ada pada Dinas Pendidikan mencapai Rp693 miliar atau 36 persen dari total anggaran. Di tempat kedua terbesar adalah biaya pembangunan infrastruktur Rp346 miliar atau 18 persen. Sedangkan, anggaran untuk bidang kesehatan Rp212 miliar atau 11 persen.
Dari beberapa anggaran masih tercantum mata anggaran Detail Engenering Deasine (DED) atau Kajian dan Pembangunan Gedung Pemkot 10 lantai (proyek Mercusuar) yang dinilai dimasukan dalam anggaran RAPBD diakhir-akhir pengesahan dan di luar pembahasan Banggar sebelumnya.
Sementara itu, Noupal Al Rasyid, salah satu praktisi hukum yang juga aktivis fraksi 98 mengatakan, yang tepat harus dilakukan pemerintah terhadap anggaran APBD 2011 yang sebelumnya dinilai ada indikasi korupsi berjamaah dengan berbagai persoalan politik anggaran bisa melibatkan KPK. Menurutnya, melibatkan KPK untuk meminta masukan dalam melakukan realisasi pembelanjaan anggaran APBD secara transparan.
“Pemerintah harus transparan dalam melakukan pembelanjaan anggaran. Momentum APBD tidak salah kemudian mengundang KPK dalam memberikan masukan pembelanjaan APBD, hingga terlepas dari dugaan-dugaan KKN. Karena bisa saja apabila terjadi kesalahan penganggaran sengaja atau tidak penentu kebijakan ataupun kepala dinas harus bertanggung jawab,” pungkasnya kepada Radar Bekasi.
Beda halnya Penasehat DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bekasi, Didit Susilo. “Alokasi anggaran itu belum prioritas, apalagi cuma Rp12,5 miliar, paling cuma tiang pancang. Jika memang mendesak, direnovasi ringan saja untuk ditempati kembali. Masih banyak mata anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun belum dilaksanakan karena anggaran terbatas,” kritik Didit Susilo.
Ditambahkan Didit, pada tahun 2010 lalu, pengajuan mata anggaran gedung tersebut dalam APBD 2010 sebesar Rp30 miliar dalam satu tahun anggaran. Namun, dicoret DPRD dengan alasan belum prioritas. Dalam pembahasan awal rencana pembangunan gedung 10 lantai itu tidak sempat muncul meski programnya sejak tahun 2010.
Dijelaskannya,untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2), maka Menteri Dalam Negeri setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Angaran 2011 juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010. Permendagri isinya mencakup tantangan dan kebijakan pembangunan, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD,teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus. Pokok Permendagri tersebut berupa rambu-rambu dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun 2011.
Dijelaskannya, APBD 2010 banyak anggaran kajian yang dipangkas karena legislatif memandang tidak perlu. Hal itu terbukti proyek kajian (konsultan) banyak yang tidak tepat sasaran dan malah membuat pemborosan anggaran. Begitu juga adanya anggaran monitoring dan kinerja per SKPD yang seharusnya tidak perlu muncul, karena fungsi itu sudah menjadi wewenang Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) dua Kota Bekasi Zaki Oetomo mengatakan bahwa pembangunan gedung pemkot 10 lantai itu harus segera terealisasi. Pasalnya pembangunan gedung pemkot ini merupakan komitmen yang sudah direncanakan sejak tahun 2009 lalu.
“Memang gedung 10 lantai ini sangat dibutuhkan. Lagi pula menurut saya pembangunan gedung 10 lantai ini tidak dipaksakan, karena sudah direncanakan sejak tahun 2009 lalu,” terangnya kepada Radar Bekasi, sembari menambahkan pembangunan gedung tersebut mendesak dilakukan dengan pertimbangan pelayanan masyarakat.
Dikatakan Zaki, lokasi kantor beberapa SKPD di Kota Bekasi saat ini berpencar dan berada relatif jauh dari kantor pemkot. ”Pemkot butuh gedung representatif karena selama ini pelayanan kepada masyarakat terpencar-pencar,” ujarnya beralasan.
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi juga mengaku sangat menyayangkan dengan pembangunan gedung pemkot yang terkesan sangat dipaksakan ini. Pasalnya gedung tersebut juga belum tentu akan di tempati tahun ini.
Dan yang sangat disayangkan, kata Sardi, dengan adanya pembangunan gedung Pemkot ini, beberapa visi misi Kota Bekasi yang sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), anggarannya harus di kurangi.
Salah satunya visi bekasi cerdas dan Sehat. Padatahun 2011 ini, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menganggarkan untuk Jamkesmas sebesar Rp39 miliar, tetapi yang terlealisasi hanya sebesar Rp16 miliar. Sedangkan pada dinas pendidikan, pada tahun 2010 lalu anggaran pendidikan gratis sekitar Rp500 miliar, tetapi pada tahun ini menjadi Rp400 miliar.
“Bagaimana dengan visi misi Kota bekasi yang selama ini dicanangkan, bila anggaran untuk visi itu harsu di pangkas demi pembangunan gedung pemkot. Seharusnya tahun ini pendidikan gratis sudah sampai SMK dan SMA, tetapi kalau dengan seperti ini, pendidikan gratis mengalami kendala lagi,”tandasnya. (rif/mif)
Sumber: Radar Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar