Secara teknis, pembuatan KTP secara online sama seperti biasanya. Warga hanya perlu datang ke kecamatan, menyerahkan data diri ke kantor kecamatan yang diantaranya surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau desa. Pihak kecamatan lah yang kemudian melakukan komunikasi jarak jauh dengan Disdukcapil untuk memverifikasi database kependudukan.
Tanda tangan pejabat di KTP memang tanda tangan Kepala Disdukcapil, namun tanda tangan tersebut berupa cetakan yang sudah masuk dalam sistem cetak KTP.
Kata Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Tata Wijaya jika tak terkendala, KTP akan selesai dalam waktu dua sampai tiga hari. Masalah yang sering muncul, kata Tata adalah soal jaringan internet. Faktor cuaca kata dia yang paling berpengaruh pada jaringan internet menuju server di Disdukcapil. “Jaringan sering tidak berfungsi menyebabkan keterlambatan pencetakan KTP di Kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, belum seluruhnya kecamatan bisa berhubungan langsung dengan Disdukcapil. Koneksi masih dilakukan secara kolektif. Seperti server di Kecamatan Tambun Selatan, kata Tata menjadi induk server bagi jaringan online untuk enam Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibitung, Tambun Utara, Cikarang Barat, Babelan, Tambelang dan Setu.
Dia menegaskan, pembuatan KTP online tidak dipungut biaya alias gratis. Dia menepis jika ada warga yang mengeluarkan uang karena diminta petugas. ”Masyarakat yang kerap memberikan uang seadanya dalam pembuatan KTP. Kami tidak pernah memungut biaya sedikitpun. Kalau diberi, ya kami terima karena itu sebagai ucapan terimakasih,” tuturnya.
Data sampai 25/3 lalu, tercatat sebanyak 12 ribu lebih KTP online sudah diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Sumber: Radar Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar